Sungailiat (24/6/2019) - Semua kontrak terkait kegiatan yang dananya bersumber dari DAK 2019 di setiap OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, diserahkan ke BP2RD Kabupaten Bangka paling lambat 15 Juli 2019. Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Bangka dalam acara Coffee Morning di ruang OR Bina Praja, Senin (24/6/2019).
"Semua kontrak DAK sudah harus masuk ke BP2RD paling lambat 15 Juli, supaya ada tenggang waktu yang cukup sampai dengan tanggal 21 Juli untuk entry ke aplikasi OMSPAN dan perbaikan kontrak jika diperlukan" ujarnya.
Bupati juga menyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal 21 Juli 2019, kontrak tersebut tidak ter-entry ke aplikasi OMSPAN, maka kegiatan tersebut tidak akan dapat dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui DAK sehingga pembiayaannya akan dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kabid Dana Transfer, Dafianto usai acara tersebut, "Jika sampai 21 Juli, kontrak-kontrak tidak juga di entry maka tidak akan dibiayai dengan DAK lagi, dan itu menjadi beban APBD kita," tegasnya.
Disamping itu, Bupati juga memberi arahan kepada semua OPD untuk segera mungkin memulai pelaksanaan proyek, jangan menunggu melaksanakannya mendekati penghujung tahun 2019. Ia mengharapkan agar sebelum akhir tahun, semua proyek sudah selesai dikerjakan.
"Kami minta untuk pengerjaan proyek jangan pernah bermain di ujung waktu karena kita tidak tahu kendala kedepannya, dan kami minta di bulan September sudah mencapai 75% pengerjaan," pinta Mulkan.
Beliau juga mengingatkan agar kejadian penyerapan dana tahun kemarin yang hanya 65% tidak terjadi kembali di tahun 2019 ini. Ia menginginkan agar setiap OPD yang bertanggung jawab untuk berupaya maksimal meningkatkan kinerjanya tahun 2019 ini supaya tidak dinilai tidak mampu oleh Pemerintah Pusat.
"Apabila kita selalu terkendala dalam penyerapan anggaran, maka pihak pusat akan menilai. Untuk apa dilakukan pengajuan dana kalau pada akhirnya tidak bisa diserap atau digunakan" ungkap Mulkan kepada peserta rapat.