Sungailiat - Sebanyak tiga buah rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Bangka disahkan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (19/8/2020). Raperda tersebut disampaikan Bupati Bangka pada saat paripurna tanggal 27 Juli 2020 silam.
Ketiga Raperda yang menjadi usulan tersebut diantaranya yaitu perubahan peraturan daerah tentang jasa usaha, perubahan tentang izin tugas belajar bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Bangka, dan perubahan tentang pengelolaan zakat.
Bupati Bangka yang turut hadir menyampaikan rancangan perubahan peraturan daerah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, selain itu tentunya juga dengan mempertimbangkan dan melihat kepentingan masyarakat.
Perubahan peraturan daerah tentang jasa usaha merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan terkait izin tugas belajar merupakan penyesuaian dengan peraturan kementrian serta upaya pengembangan SDM daerah. Sedangakn perubahan pengelolaan zakat merupakan upaya pemkab bangka dalam memberikan kepastian hukup serta meningkatkan keefektivan zakat yang disalurkan.
"Terimakasih atas kerja keras anggota DPRD yang telah melakuakn pembahasan raperda. Semoga dengan rapaerda ini dapat meningkatkan derajat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Bupati Bangka, Mulkan SH MH.
Selain melakukan persetujuan tiga buah raperda, Rapat Paripurna yang dipimping langsung Ketua DPRD Bangka Iskandar juga membahas persetujuan perubahan KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2020.