Bang Muda

 

BANG MUDA

BANG MUDA merupakan BANGKA MUDAH DAPAT AKTA " Solusi mudah untuk mendapatkan AKTA KELAHIRAN dan AKTA KEMATIAN "

1. Pelayanan Akta Kelahiran Pro Aktif pada Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Bangka ;

A. Persyaratan Pelayanan :

1. Orang tua kandung bayi yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Bangka (azas domisili penduduk);

2. Surat keterangan kelahiran asli dai dokter/bidan puskesmas/bidan desa serta kartu keluarga asli orang tua;

3. Copy KTP dan KK orang tua kandung;

4. Copy surat nikah atau akta perkawinan orang tua kandung yang telah dilegalisir.

B. Prosedur Pelayanan :

1. Bagi bayi yang dilahirkan di Puskesmas dan Rumah Sakit maka berkas persyaratan harus dilengkapi oleh orang tua bayi yang bersangkutan, kecuali berdasarkan surat kuasa, selanjutnya berkas persyaratan yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada petugas Puskesmas dan Rumah Sakit;

2. Bagi bayi yang dilahirkan di bidan desa/kelurahan maka berkas persyaratan harus dilengkapi oleh orang tua bayi dan dibantu oleh bidan desa yang bersangkutan, selanjutnya bidan desa/kelurahan menyerahkan berkas yang sudah lengkap dan benar kepada petugas puskesmas;

3. Petugas pendaftaran di puskesmas dan rumah sakit mengentry data kelahiran dan biodata bayi secara online ke dalam web service yang telah disediakan;

4. Berdasarkan biodata bayi dan data kelahiran yang telah dientry ke dalam web service, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat langsung mencetak dan menerbitkan akta kelahiran, sekaligus menerbitkan KK baru. Oleh karena itu petugas entry data harus hati-hati dan cermat agar tidak terjadi kesalahan entry data sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pencetakan dan penertiban akta kelahiran baik secara hukum maupun secara redaksional;

5. Persyaratan yang lengkap diambil oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekaligus mengantar kutipan akta kelahiran dan KK baru yang telah dicetak ke masing-masing puskesmas dan rumah sakit secara berkala (setiap hari Senin dan Kamis)  untuk selanjutnya diserahkan kepada orang tua bayi.

 

2. Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Pro Aktif pada Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Bangka;

A. Persyaratan Pelayanan :

1. Persyaratan Pelayanan Akta Kelahiran :

a. Orang tua kandung bayi yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Bangka (azas domisili penduduk);

b. Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan puskesmas/bidan desa;

c. KK asli orang tua;

d. Fotocopy KTP dan KK orang tua kandung;

e. Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan orang tua kandung yang telah dilegalisir;

f. Jika tidak memiliki surat keterangan lahir dan surat nikah atau akta perkawinan orang tua harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Persyaratan Pelayanan Akta Kematian :

a. Penduduk yang meninggal dunia adalah penduduk daerah (azas domisili penduduk);

b. Surat keterangan kematian asli dari pejabat yang berwenang sebagai berikut : (jika meninggal dunia di rumah sakit atau puskesmas, maka surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit atau puskesmas; jika meninggal dunia di rumah, maka surat keterangan kematian dari kades/lurah setempat; dan jika meninggal dunia ditempat lain, maka surat keterangan kematian dari dokter atau kepolisian yang menangani kematian);

c. KK asli yang meninggal dunia; dan

d. Fotocopy KTP dan KK yang meninggal dunia.

B. Prosedur Pelayanan :

1. Penduduk menyerahkan kelengkapan berkas persayaratan akta kelahiran dan akta kematian kepada petugas pendaftaran (front office) PATEN;

2. Petugas PATEN memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan;

3. Jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar maka penduduk diberikan tanda terima;

4. Persyaratan yang telah lengkap diambil oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekaligus mengantar kutipan akta kelahiran dan akta kematian berikut KK baru yang telah dicetak ke masing-masing Kecamatan secara berkala (setiap hari Senin dan Kamis) untuk selanjutnya diserahkan kepada penduduk.

 

"SEMUA PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA"

 

 

Tags: 
pelayanan publik

Informasi Terkait

Pengumuman | Serta Merta
Updated: 21/10/2018 | [totalcount]
Pengumuman | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/09/2018 | [totalcount]
| Tersedia Setiap Saat
Updated: 04/02/2017 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 03/10/2024 | [totalcount]
Layanan | Tersedia Setiap Saat
Updated: 08/02/2017 | [totalcount]