Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

Sungailiat - Sejumlah barang bukti hasil Tindak Pidana Umum yang bersumber dari 72 perkara berhasil dimusnahkan, Kamis (03/09/2020).

Adapun rincian perkara tersebut yakni, 50 perkara Narkotika dengan rincian jenis Shabu sebanyak 157 bungkus kecil, jenis Ganja 31 bungkus kecil, jenis Ekstacy 71 butir dan 40 unit telepon genggam.

Sementara itu 22 perkara lainnya terdiri dari perkara perlindungan anak, judi, penipuan, pencurian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan aborsi.

Dalam prosesi pemusnahan tersebut, Bupati Bangka bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka turun langsung melakukan eksekusi yang berlokasi di halaman Kantor Kejari Bangka sementara.

Bupati Bangka, Mulkan, S.H., M.H., dalam sambutannya menuturkan bahwa sinergisitas Pemerintah Daerah bersama Forkipimda harus menemukan benang merah dari rangkaian perkara yang terjadi.

"Ini menjadi tanggungjawab dan pemikiran kita bersama agar kita tahu pokok permasalahannya," tutur Mulkan.

Lebih lanjut Mulkan berharap sinergisitas semua elemen Pemerintahan melalui serangkaian upaya konkret dapat menekan angka tindak pidana di Kabupaten Bangka.

"Pembangunan fisik dan pembangunan SDM ada di pundak kita semua. Saya berharap dukungan semua pihak terutama Forkopimda untuk terus menjalin sinergisitas guna membangun Kabupaten Bangka," pungkas Mulkan.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dede Sukmana
Fotografer: 
Dede Sukmana
Editor: 
Muhammad Khadafi