Sungailiat - Bupati Bangka,Mulkan SH.,MH menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (30/06/2022).Penyerahan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Bupati menjelaskan dengan selsainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasaan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil auidit bisa disempurnakan.
"Sebelumya kita telah menerima LHP dari BPK RI perwakilan bangka belitung dan alhamdulilah kitaendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargan tersebut merupakan kali keenam berturut yang diperoleh Kabupaten Bangka,"ujar Bupati
Tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi terkait kauangan dan pembelanjaan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama tahun 2021.Sehingga segala penggunaan anggaran ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD yg di wakili Mendra Kurniawan selaku Wakil ketua I dalam sambutanya menyampaikan, agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
"Dalam aturan itu disebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepda DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,"katanya
Pada akhir acara, Bupati menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka.