Bupati Bangka Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Sungailiat - Bupati Bangka, Mulkan SH MH menyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (14/6/2021).

Mulkan menjelaskan dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa di jadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan.

"Sebelumnya kita telah menerima LHP dari BPK RI perwakilan Bangka Belitung dan alhamdulillah kita mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan tersebut merupakan kali kelima berturut yang diperoleh Kabupaten Bangka," ujar Mulkan.

Tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi terkait keuangan dan pembelanjaan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama tahun 2020. Sehingga segala penggunaan anggaran ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar mengatakan akan mempelajari dan membahas terlebih dulu raperda yang telah disampaikan Bupati Bangka. Pembahasan akan dilakukan setiap fraksi dan akan disampaikan pada paripurna mendatang.

“Kami akan lakukan pembahasan dan mempelajarinya dulu bersama kawan kawan di DPRD. Untuk nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah bersama DPRD Kabupaten Bangka,” tutup Iskandar.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A. Mangatas
Fotografer: 
A. Mangatas
Editor: 
M. Khadafi