Bupati Bangka Seeahkan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Sungailiat - Bupati Bangka, Mulkan SH MH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/6/2020). Peyerahan tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangka juga telah menyerahkan pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung pada tanggal 20 Mei 2020 silam. Pelaporan tersebut berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Hasil pelaporan kita kemarin dengan BPK mendapatkan predikat WTP, dan predikat ini meeupakan kali keempat diperoleh Kabupaten Bangka. Sehingga kedepannya, WTP ini merupakan urusan wajib kita," ujar Mulkan.

Dalam pelaporan tahun anggara 2019 tersebut, Kabupaten Bangka berhasil mengefisiensikan penggunaan anggaran sebesar Rp.114.153.971.943. Begitu juga dengan silfa pada tahun 2019 mencapai Rp.130.393.875.401.

Selaian memaparkan capaian yang diperoleh Kabupaten Bangka, Bupati Bangka juga menyampaikan beberapa catatan hasil pemeriksaan dari tim BPK. Dirinya menyampaikan masih adanya catatan yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki.

"Catatan yang diberikan tahun ini merupakan tersedikit dari tahun-tahun sebelumnya, catatan tersebut diantaranya penata usaha dan terkait pengadaan barang serta aset yang masih belum terlalu rapi. Kedepannya perlu kita perbaiki dan kita tingkatkan," tutupnya.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A Mangatas
Fotografer: 
A Mangatas
Editor: 
M.Khadafi