Subgailiat - Dinas Kesehatan Kabupateb Bangka didampingi Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemantauan penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wiliayah Kabupaten Bangka, Senin (6/7/2020).
Pemantauan tersebut dilakukan dengan sistem obeservasi dan wawancara serta dilakukan pengukuran kadar CO menggunakan alat Smoke Analyzer. Pemantauan dilakukan sebanyak 23 titik lokasi yang terdiri dari 12 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 3 Rumah Sakit Pemerintah, dan 8 Kecamatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr. Then Suyanti menyampaikan masih banyaknya permasalahan kesehatan yang terjadi saat ini. Terutama dalam faktor kebiasaan dan prilaku merokik di sembarang tempat serta peningkatan jumlah perokok di kalangan anak muda.
“Saat ini kita telah memiliki Perda KTR no.11 tahun 2014 yang membahas terkait Kawasan Tanpa Rokok. Kita juga telah mensosialisasikan ke semua instansi dan perwakilan unsur masyarakat, sehingga seluruh elemen tersebut dapat mengimplementasikannya," ujar dr. Then.
Peraturan daerah mengatur bahwa ada area atau kawasan dimana orang dilarang melakukan aktifitas merokok, terutama di seluruh fasyankes. Hal tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat umum atau pasien untuk mendapatkan udara yang bersih bebas dari asap rokok
dr. Then Suyanti juga menyampaikan perokok ditengah pandemi covid-19 seperti saat ini juga dinilai rentan terinfeksi virus corona. Begitu juga dengan dampak covid-19 yang dialami perokok biasanya lebih berat dibandingkan dengan yang tidak merokok. Itulah sebabnya kebiasaan merokok perlu segera dihentikan khususnya dimasa pandemi ini dan mulailah untuk hidup sehat tanpa merokok.
Dalam hal pencegahan terpaparnya dampak buruk dari rokok hal yang dapat dilakukan diantaranya : menjauhkan anak dari akses rokok, perlindungan dari sasaran iklan rokok, pemberian informasi yang benar tentang bahaya rokok (edukasi) dan perlindungan dari terpapar asap rokok dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.