Sungailiat, bangka.go.id- Pemkab Bangka melalui Dinkominfotik menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk aparatur Desa yang ada di Kabupaten Bangka, Rabu (04/09/19) di Hotel Sunjaya Sungailiat.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk Aparatur Desa agar dapat memahami berbagai hal terkait keterbukaan informasi publik sehingga dapat melaksanakannya di setiap desa.
"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparat di desa terkait hak memperoleh informasi publik yang diperlukan, serta memahami beberapa informasi yang dikecualikan dan memahami bagaimana penyelesaian sengketa terhadap persoalan atau konflik informasi publik," jelas Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Surtam SIP, ketika memberikan sambutan dalam acara pembukaan.
"Nantinya untuk Desa dan Kecamatan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan dokumentasi dilakukan dengan baik dan benar di seluruh desa se-Kabupaten Bangka," imbuhnya.
Lebih lanjut Surtam mengatakan Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, karena itu kebebasan memperoleh informasi adalah hak setiap orang yang wajib di hormati.
"Memperoleh dan mengakses informasi merupakan hak asasi manusia, maka keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,"ungkapnya.
Sosialisasi ini di ikuti seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kabupaten Bangka, dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Babel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Babel, serta PPID Kabupaten Bangka.