Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka menerima penghargaan terkait Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terbaik se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Prosesi penyerahan penghargaan tersebut diberikan oleh Taufik selaku perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel Babel Kemeterian Keuangan RI kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman yang didampingi Kepala DINPMP2KUKM Bangka, Kamis (01/10/2020) di ruang kerja Sekda Bangka.
Terkait penghargaan yang diterima tersebut, implementasi KSWP di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020.
Seperti dikatakan oleh Kepala DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, saat diwawancarai bangka.go.id. " Jadi hari ini DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka mendapat satu penghargaan sebagai juara 1 se Bangka Belitung dalam rangka menjalankan Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Pemerintah Daerah dari tahun 2017 s/d tahun 2020," imbuh Asmawi.
Untuk itu, Asmawi berharap melalui raihan prestasi tersebut dapat memicu pihaknya terus meningkat serta mempermudah akses pelayanan langsung terhadap masyarakat di Kabupaten Bangka.
"Tentu melalui hal ini diharapkan kita dapat lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang semuanya dilakukan secara online," pungkas Asmawi.
Sementara itu, Taufik selaku perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel Babel Kemeterian Keuangan RI, menilai bahwa Kabupaten Bangka sangat support terkait implementasi KSWP tersebut.
"Jadi penilaian kita ada dua point penting, pertama, siapa para pelaku ataupun usahawan yang punya kegiatan di Daerah tertentu kemudian mewajibkan yang bersangkutan untuk dilihat apakah memiliki NPWP, kedua, pelaporan pajaknya dilihat apakah yang bersangkutan itu sudah melaporkan SPT tahunan atau belum," tukas Taufik.