Ditetapkan, Lebaran Idul Fitri 1442 H Tanpa Takbir Keliling dan Sejumlah Aturan

Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka menggelar rapat pembahasan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H di Rumah Dinas Bupati Bangka, Rabu (5/5/2021). Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa lebaran tahun ini tanpa adanya takbir keliling guna mencegah penyebaran covid-19.

Selain menetapkan ditiakannya takbir keliling, pemerintah juga menerapkan solat idul fitri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi kegiatan silaturahmi masyarakat saat lebaran. Pemerintah juga telah mengisyaratkan mengunakan bahu jalan untuk tetap jaga jarak saat solat berlangsung.

Bupati Bangka, Mulkan SH MH menyampaikan meskipun kondisi Kabupaten Bangka saat ini cemderung relatif aman tetapi trend penularan covid selalu meningkat. Hal ini didasari dengan peningkatan trend Provinsi Bangka Belitung yang kini telah menduduki peringkat dua nasional.

"Takbir keliling untuk tahun 1442 H ini kita sepakati untuk dirtiadakan. Selain itu untuk silaturahmi kita tetapkan hanya untuk keluarga saja dan tidak terlalu banyak orang. Karena kesehatan masyarakat merupakan hal terpenting untuk dijaga," ujar Mulkan.

Kedepannya, seluruh pengurus masjid ataupun jama'ah masjid untuk dapat mengikuti dan menerapkan atauran yang telah ditetapkan tersebut. Mengingat pemerintah juga telah memebrikan kelonggaran masyarakat untuk beribadah sehingga masyarakat untuk lebih menghargainya.

"Kita teleh memberikan keringanan untuk melaksanakan solat ied karena ibadah ini hanya setahun sekali. Hanya saja kita mengharapkan pengertian masyarakat dan tetap kita pantau dan akan dibubarkan apabila melanggar aturan," tutur Mulkan.

Berikut keputusan rapat koordinasi penanganan covid-19 dalam menyambut hari raya idul fitri 1442 H Kabupaten Bangka :
1. Pelaksanaan sholat idul fitri 1442 Hijriah di tempat tempat ibadah masjid, surau, dan mushola agar dapat menyiapkan :
- Tempat cuci tangan
- Termogun untuk pengecekan suhu tubuh
- Menyediakan masker
- Menyediakan tenda tenda lebih banyak
- Mengatur jarak antar jama'ah
2. Pihak pengurus masjid menginstruksikan kepada para jama'ah :
- Untuk dapat membawa sajadah masing masing
- Dilarang membawa anak anak di bawah umur
- Para jama'ah wajib menggunakan masker
3. Untuk daerah yang status daerahnya masih dalam zona MERAH agar dapat melaksanakan sholat idul fitri 1442 H di Lapangan, tidak di masjid, Surau dan Mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
4. Meniadakan kegiatan takbir keliling baik di desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten.
5. Satuan tugas dan tim yustisi mulai dari kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dan lingkungan untuk dapat memantau penerapan protokol covid-19 pada saat pelaksanaan idul fitri 1442 H dan membubarkan kegiatan masyarakat apabila ada kegiatan yang melanggar aturan.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A. Mangatas
Fotografer: 
A. Mangatas
Editor: 
M. Khadafi