Sungailiat, bangka.go.id - DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakaan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020, Senin (26/8/2019).
Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu beserta 23 anggota DPRD Kabupaten Bangka lainya. Turut hadir Wakil Bupati Bangka, Syahbudin SIP dalam kegiatan rapat yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
"Ini merupakan hasil dari pengajuan Rancangan Peraturan Daerah KUA dan KUPPA yang diserahkan Bupati pada tanggal 1 Agustus yang lalu. Dan hasil nantinya telah melalui proses pembahasan di tiap masing-masing fraksi partai," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu.
Hasil dari pembahasan di masing-masing fraksi memutuskan untuk menyetujui raperda tersebut. Sehingga disepakati untuk menyetujui raperda KUA PPAS dan dijadikan sebagai peraturan daerah.
Wakil Bupati Bangka mengapresiasi hasil pembahasan dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui KUA dan PPAS tahun 2020 untuk dijadikan peraturan daerah.
"Raperda KUA dan PPAS merupakan salah satu bentuk respon cepat dalam hal pemanfaatan APBD. Dengan disetujuinya KUA dan PPAS Tahun 2020 ini diharapkan mampu mempercepat kemajuan daerah. Selain itu seluruh OPD juga diharapkan agar lebih maksimal melaksanakan penyerapan anggran," pungkas Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.