Sungailiat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bangka. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (28/10/2021).
Ketua DPRD Bangka, Iskandar menyampaikan pembagasan raperda tersebut telah dilaksanakn melalui pembentukan tiga buah Panitia khusus (Pansus). Pansus tersebut telah melakukan pembahasan dan pengujian hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
"Dari 35 anggota DPRD Bangka yang hadir dalam rapat sebanyak 23 orang. Sehingga pembahasan dapat dilaksanakan dan disahkan dalam rapat paripurna hari ini," ujar Iskandar.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan SH MH menyampaiakn tujuan pengajuan raperda ini merupakan untuk memperluas retribusi daerah. Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong terselenggaranya program pemerintah.
"Terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka khususnya para pansus yang telah membahas dan menyetujui untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Bangka," ungkap Mulkan.
Rapat paripurna juga turut dihadiri Wakil Bupati Bangka, Wakil Ketua DPRD Bangka beserta anggota serta sejumlah Forkopimda di Lingkungan Pemkab Bangka.