Sungailiat - Sebanyak tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bangka telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Senin (29/6/2020). Pengesahan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka dan dihadiri Bupati serta Wakil Bupati Bangka.
Ketiga raperda tersebut yaitu; Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Pemerintahan Kabupaten Bangka tentang BPD, Raperda tentang perangkat desa, serta Pernyataan modal pada perusahaan umum daerah PT. Agro Lestari Mandiri
Sebelumnya, Pemkab Bangka telah menyampaikan usulan raperda tersebut pada tanggal 2 Mei 2020. Setelah menerima usulan tersebut, DPRD Kabupaten juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah dilakukan pembahasan lebih kurang selama dua bulan, ketiga raperda tersebut akhirnya disahkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka. Bupati Bangka, Mulkan SH MH juga memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Bangka yang telah melakukan pembahasan Raperda tersebut.
"Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah mengesahkan raperda menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka. Ini merupakan upaya dalam memperkuat struktur pemerintahan desa," ungkap Mulkan.
Sedangkan terkait raperda penrnyataan modal perumda Agro Lestari Mandiri merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bangka dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta memanfaatkan aset Pemda yang belum termanfaatkan.
"Dengan adanya perda terkait pendanaan perumda tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bangka. Selain itu perekonomian masyaralat juga akan terbantu dengana danya perusahaan umum daerah tersebut," tutup Mulkan.