Berdasarkan SK DPRDGR Daerah Tingkat II Bangka tanggal 2 September 1971 Nomor : 6/PD/DPRGR/1971, ditetapkan Lambang Daerah Tingkat II Bangka dengan uraian sebagai berikut
Pasal 1 :
Lambang Daerah Tingkat II Bangka terdiri atas 4 (empat) bagian, yaitu :
- Perisai bersegi lima yang berbentuk lonjong sebelah bawahnya dan lancip ujungnya.
- Sekuntum Melati berkelompok lima dan di dalamnya terdapat beberapa lukisan
- Pita memuat semboyan "SEPINTU SEDULANG".
- Nama Daerah Tingkat II Bangka (dalam gambar menggunakan istilah Kabupaten).
Pasal 2 :
Perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam pasal 7, warna terutama yang dipakai ada 5 (lima), yaitu : biru, hitam, Putih, kuning, dan merah.
Pasal 3 :
Perisai adalah alat untuk mempertahankan diri dan ini mewujudkan bahwa Bangka tidak terlepas dari perjuangan menegakkan kemerdekaan.
Pasal 4 :
Kembang Melati berkelompok lima yang terdapat ditengah-tengah perisai melambangkankan kesucian dan keagungan Pancasila.
Pasal 5 :
Di dalam Kembang Melati terdapat beberapa lukisan, yaitu :
- Karet dan lada : Hasil bumi terpenting daerah Bangka.
- Timah : Hasil menunjukkan bahwa Bangka suatu daerah kepulauan dengan mercusuar juga dimaksudkan petunjuk arah bagi kehidupan rakyat Bangka.
Pasal 6 :
Semboyan "SEPINTU SEDULANG" mencerminkan sifat kegotong-royongan dalam kehidupan/kebudayaan masyarakat Bangka.
Pasal 7 :
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran lambang Daerah Bangka, yakni :
- Lambang daerah yang dipasang pada gedung-gedung atau kapal-kapal harus mempunyai ukuran yang pantas mengingat besar kecilnya gedung, ruangan atau kapal-kapal iu dan sedapat-dapatnya dibuat dari bahan yang tahan lama.
- Jika lambang daerah dibuat dalam kebih dari satu warna maka harus diindahkan warna-warna dimaksud dalam peraturan-peraturan tersebut diatas, maka warna itu harus banyak dan pantas.