Lewat Sosialisasi, Wabup Syahbudin Jelaskan Kriteria Penerima Dana Hibah

Sungailiat - Sosialisasi Hibah kepada Penerima Hibah Berupa Uang, digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Rabu (30/3/2022), di OR Bangka Setara, Setda Bangka.

Kegiatan Sosialisasi diharapkan memberikan informasi lengkap dan terinci, terkait kriteria penerima dana hibah serta pelaksanaannya diharapkan dapat dilakukan sesuai aturan.

"Semoga bisa tepat sasaran dan peraturan berlaku. Kami sebagai pemerintah daerah, tidak dapat mengakomodir, untuk itu kami meminta kerjasamanya. Dan semoga sesuai sasaran," jelas Wakil Bupati (Wabup) Bangka, Syahbudin saat membuka kegiatan sosialisasi.

Menurutnya, bantuan hibah
sesungguhnya merupakan
refleksi dari etos kejuangan pemerintah daerah untuk merealisasikan komitmen, keinginan
pemerintah melalui penguatan
lembaga-lembaga keagamaan, yayasan.

Hal tersebut dapat meliputi pengadaan sarana keagamaan agar
lebih refresentatif menjalankan
program-program yang berdimensi
peningkatan kualitas aqidah
umat.

Ia menyebutkan, kegiatan
sosialisasi merupakan salah satu peran penting bagi Pemkab Bangka kepada lembaga dan
masyarakat, sebagai penerima bantuan hibah.

"Dengan harapan sosialisasi bantuan hibah tempat
ibadah dan lainnya ini untuk dapat menerima, agar lebih tahu tentang seluk-beluk pemberian, pencairan
bantuan hibah beserta pertanggungjawabannya," ucap Wabup.

Selain itu, para peserta sosialisasi juga diingkan Syahbudi, dapat memahami dengan baik dari segi efisiensi, efektifitas, akuntabilitas,
serta transparansi pengelolaan pemberian bantuan tertib hibah.

Penyelenggaraan kegiatan ini, dikatakannya, tentu tidak dapat lepas dari komitmen bersama
untuk membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme
pemberian dan penggunaan
bantuan hibah lembaga keagamaan dan sarana keagamaan.

"Upaya yang dimaksud, perlu dilakukan, terutama guna
meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam dan aspek
perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan. Hal ini, sehingga pemerintah daerah perlu
melaksanakan sosialisasi yang tepat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia melanjutkan, hal ini juga
merupakan sebuah proses dan mekanisme pemberian bantuan hibah memiliki mata rantai yang penting artinya calon penerima hibah telah melalui proses
yang memerlukan waktu, termasuk validasi dari kantor kementerian agama Kabupaten Bangka serta
verifikasi ulang terhadap calon penerima dan calon lokasi bantuan
oleh perangkat daerah yang
berkompeten dalam hal ini bagian
administrasi Kesra dan kemasyarakatan Setda Bangka.

Sementara itu, penerima hibah diharapkan dapat mengerti mekanisme pemberian bantuan hibah di Kabupaten Bangka yang dapat dilaksanakan tanpa menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga penyaluran bantuan hibah tahun anggaran 2022 bisa tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Rama
Fotografer: 
Ist
Editor: 
M. Khadafi