Sungailiat - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka meresmikan usaha depot air minum isi ulang berlabel 'Mulya', Kamis (29/7/2021). Pelunjucan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bangka.
Dikatakan Direktur PDAM Tirta Bangka, Suhendra air minum isi ulang yang disediakan telah dilakukan serangkaian tes guna menjamin kualitas. Selain itu juga telah memiliki sertifikat layak produksi dan dari MUI.
"Produksi ini merupakan hasil air dari PDAM yang telah melalui proses filterisasi beberapa tahap sehingga menghasilkan ph 7,4 hingga 7,6 dan layak untuk langsung minum. Selainnitu juga telah memnuhi standar kesehatan bpom dan MUI," ujar Suhendra.
Untuk masalah harga, dikatakan Suhendra pihaknya akan menjual isi ulang seharga Rp.4.000 sedangkan untuk pengantaran dikenakan biaya Rp.6.000. Masyarakat juga dapat membeli langsung galon beserta isinya dengan harga Rp.50.000.
"Saat ini kemampuan produksi depot air minum ini mencapai 80 galon perjam. Yang artinya dapat mencapai 650 galon perhari dengan jam operasional 6 hingga 7 jam perhari," tutur Suhendra.
Disamping itu, Bupati Bangka Mulkan SH MH memberikan apresiasi kepada PDAM Tirta Bangka yang telah menjadi perusahaan daerah yang mandiri. Bahkan mampun menambah pendapatan daerah Kabupaten Bangka.
"Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita semua. Dengan adanya usaha ini dapat menajdi suatu pemasukan bagi Pemerintah Daerah serta PDAM Tirta Bangka khususnya," ucap Mulkan.
Selain itu ditambahkannya dengan disediakan air minum siap konsumsi ini merupakan suatu jaminan serta bukti bagi masyarakat bahwa PDAM Tirta Bangka menyediakan air yang terjamin secara kualitas.
"Pesan kami selaku kepala daerah untuk menjaga selalu kualitas air serta pelayanan secara rutin. Disamping itu juga untuk melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas seperti penampungan air dan lain sebagainya," pesan Mulkan.
Kedepannya, PDAM Tirta Bangka juga berencana untuk membuat air minum dalam kemasan agar dapat langsung dikonsumsi masyarakat. Sehingga harapan kedepannya pegawai di Lingkungan Pemkab Bangka dapat mengkonsumsi air teraebut guna menunjang pendapatan daerah.