Pekerja Konstruksi Di Desa Berhak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sungailiat – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Tenagakerja bagi Para Pekerja Konstruksi di Lingkungan Desa dan juga anggota BPD di seluruh desa di Kabupaten Bangka, Kamis (17/10/2024) di Gedung Pertemuan GRHA Maras.

M. Haris dalam hal ini menyampaikan bahwa sosialisasi program perlindungan sosial ini sangat berguna bagi para pekerja dimana mereka akan mengetahui program program apa saja yang akan mereka dapatkan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
 
Para pekerja pada sektor jasa kontruksi di lingkungan desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan apa pun bentuknya. Perlindungan tersebut mulai dari masa pengerjaan hingga masa pemeliharaan proyek.

“pada hari ini saya ingin semua anggota BPD agar ikut ke dalam kepesertaan perlindungan sosial ketenagakerja, serta para tenagakerja yang bekerja di jasa konstruksi di lingkungan desa pun untuk ikut menjadi bagian dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena mereka ini masuk kategori pekerja rentan,” ucap haris.

“maksud pekerja rentan disini adalah mereka yang bekerja serabutan atau kata lainnya mereka yang bekerja ketika ada yang membutuhkan dalam artian mereka tidak diupah secara bulanan seperti halnya para pekerja kontruksi pada suatu proyek, dan program pada kegiatan ini sumber anggarannya berasal dari dana desa itu sendiri,” bebernya.

Haris juga menambahkan, untuk BPD sendiri saat ini baru terlindungi sekitar 12 persen, atau sekitar 8 desa dari 62 desa yang ada di Kabupaten Bangka. Sedangkan pada pemerintahan desa sendiri keikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 100 persen.

Pelaksanaan program ini tidak dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagkerjaan sendiri sehingga diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan salah satu nya dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dolly
Fotografer: 
Dolly
Editor: 
M. Khadafi