Sungailiat, bangka.go.id - Melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa (Dinsospemdes),Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan memberikan santunan kepada veteran ataupun janda veteran yang masih hidup di Kabupaten Bangka. Hal ini dilaksanakan sebagai penghargaan atau apresiasi kepada keluarga para pejuang yang pernah berjuang membela tanah air.
Penghargaan diberikan berupa uang santunan sebesar 4,6 juta rupiah dengan 2 tahapan. Peringatan kemerdekaan 17 Agustus dan Hari Pahlawan 10 November menjadi waktu yang dipilih untuk memberikan santunan tersebut.
Sejauh ini, di Kabupaten Bangka terdata 22 orang yang akan menerima santunan, 3 orang para veteran dan 19 orang janda veteran. "Kita akan terus berupaya untuk mengupdate data terus menerus dan bahkan mendatangi alamat yang bersangkutan, agar apa yang kita berikan dapat benar-benar sampai kepada yang bersangkutan," ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Asadi.
Pembaharuan data veteran juga dapat diajukan masyarakat umum apabila mengetahui adanya veteran atau janda veteran yang masih hidup di lingkungan sekitarnya. Data tersebut nantinya akan dicek dan diajukan kepada Bupati Bangka untuk menyetujuinya.
"Saat ini kami sedang beproses mengusulkan salah satu veteran dari Desa Labu, Afif (93) untuk menjadi veteran dan mendapatkan santunan dari Pemkab Bangka. Semoga beliau dapat disetujui untuk menjadi veteran atau pejuang di Kabupaten Bangka," ungkap Asadi.
Sebagai dasar penentuan kategori veteran terdapat empat kategori, yaitu : (1) Pejuang '45, (2) Pejuang Timur-Timur, (3) Pejuang Papua, dan (4) Pejuang PBB. Dan data di Kabupaten Bangka terdapat 2 orang pejuang '45 dan 1 orang Pejuang Timur-Timur.
Sebagai masyarakat Kabupaten Bangka kita cukup berbangga karena satu-satunya pahlawan nasional dari Bangka Belitung berasal dari Kabupaten Bangka. Pada tahun 2018 lalu telah ditetapkan Depati Amir menjadi Pahlawan Nasional oleh Presiden RI. Hal tersebut setelah melalui beberapa kali penelitian dan pengajuan untuk menjadikannya pahlawan nasional.