Pemkab Bangka dan Forkopimda Akan Tindak Tegas Penambang di Kawasan Reklamasi

Merawang - Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangka melaksankaan komitmen bersama dalam penindakan pengrusakan di kawasan reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang. Komitmen bersama tersebut disertai dengan penananaman ribuan pohon di Lahan Reklamasi Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang, Jum'at (28/1/2022).

Disampaikan Wakil Bupati Bangka, Syahbudin kondisi akan lahan bekas tambang di Kabupaten Bangka sangat memprihatinkan. Upaya upaya reklamasi kerap kali dilaksanakan tetapi pengrusakan terus dilaksanakan melalui penambangan ilegal.

Oleh sebabnya dirinya mengharapkan kesadaran seluruh elemen termasuk masyarakat sekitar dalam menjaga dan memelihara lingkungan dan tanaman reklamasi. Sehingga kedepannya upaya reklamasi tidak hanya menjadi upaya yang sia sia dan memberikan dampak bagi lingkungan.

"Harapan kita pemahaman akan isu lingkungan menjadi gerakan kita bersama dalam memberikan edukasi bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Alhamdulillah hari ini kita juga menanam seribu pohon dari berbagai jenis tanaman," ujar Syahbudin.

Kegiatan yang diinisiasi Kapolda Bangka Belitung dan dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten Kota di Kepulauan Bangka Belitng ini merupaaln suatu bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Bahkan pihaknya akan berupaya dalam penindakan bagi pengrusak lingkungan dan upaya pencegahan.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan menyampaikan kedepannya kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan di sejumlah daerah Kabupaten Bangka. Sehingga kawasan bekas penambangan di Kabupaten Bangka dapat pulih kembali.

"Kita juga berkomitmen untuk menjaga dan proaktiv serta menghimbau masyarakat untuk tidak merusak lahan yang telah di reklamasi dan reboisasi. Apabila masyarakat melihat uapaya pengrusakan segera lapor dan akan kami tindak tegas," tutup Indra.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A. Mangatas
Fotografer: 
A. Mangatas
Editor: 
M. Khadafi