Pemkab Bangka Lakukan Penertiban di Taman Kota

Sungailiat - Hadirnya Taman Kota yang terletak di pusat Kota Sungailiat seharusnya memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat sekitar. Terutama sebagai tempat rekresi bagi anak-anak dan keluarga yang hendak mencari hiburan di pusat Kota.

Tetapi seiring berjalannya waktu, kadang kala masyarakat resah atas tindakan para oknum terhadap fasilitas taman kota. Diantaranya pernah terjadi pengrusakan fasilitas umum yang ada di taman kota hingga dijadikan sebagai tempat minum minuman keras.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan Kecamatan Sungailiat mencoba melakukan penertiban dengan merazia seluruh dagangan yang dijual pedagang di Taman Kota, Minggu (2/1/2020) malam. Dari razia tersebut didapatkan beberapa botol kosong dan sebagian berisi minuman keras.

"Kami menemukan kurang lebih lima puluh botol kosong minuman keras dan ada juga yang masih berisi tetapi berada di luar lokasi dagangan," ujar Kepala Bagian Umum Kabupateb Bangka, Ismir Rachmadinianto selaku pengelola bagian aset Pemkab Bangka.

Pemkab Bangka akan mengambil tindakan berupa peringatan awal dan dilakukan pemanggilan secara langsung. Sejauh ini satu orang baru ditetapkan dan dianggap sebagai pemilik dari puluhan botol kosong minuman keras tersebut.

Diungkapkan Ismir, penertiban yang dilakukan pemkab merupakan upaya dalam merevitalisasi taman kota agar menjadi lebih baik lagi. Sehingga benar benar mampu menjadi tempat rekreasi bagi anak dan keluarga.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyrakat untuk bersikap peduli terhadap fasilitas umum yang ada di Kabupaten Bangka. Sehingga, kesadaran masyarakat dan pedangang diharapkan mampu membawa Kabupaten Bangka kearah yang lebih baik lagi.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A Mangatas
Fotografer: 
Ist
Editor: 
M.Khadafi