Pemkab Bangka Perketat Pengawasan Zona KTR

Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka melalui lini sektor Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka melakukan advokaai pelaksanaan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ballroom Hotel Novilla, Senin (23/11/2020). Kegiatan tersebut bertujuan guna meningkatkan komitmen bersama kepatuhan akan KTR.

Kegiatan yang melibatkan para kepala instansi dilingkungan Pemkab Bangka serta para dibuka langsung Wakil Bupati Bangka. Fasilitas pendidikan juga menjadi perhatian khusus Pemkab Bangka dengan melibatkan para kepala sekolah di tingkat SD/SMP sebagai tamu undangan.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin SIP menjelaskan dalam penerapan perda nomor 11 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok memerlukan kesadaran serta komitmen bersama. Dengan begitu kawasan tanpa rokok benar benar dapat terwujud dari kesadaran masyarakat.

"Pengembangan kawasan tanpa rokok (KTR) sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah daerah. Untuk itu, pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) perlu didukung oleh berbagai pihak agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," Ujar Syahbudin.

Dikatakannya juga, terkait iklan produk rokok perlu dilakukan pengawasa dan pengendalian secara ketat agar tidak salah sasaran. Hal tersebut semata mata untuk melindungi para anak yang masih di bawah umur terpengaruh untuk mengkonsumsi rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Then Suyanti mengungkapkan kegiatan ini untuk mewujudkan komitmen antar instansi dan semua pemangku kepentingan serta meningkatkan peran instansi dan semua pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan zona KTR.

"Adapun penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum , tempat kerja,  tempat umum dan tempat lainnya," pungkas Then.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dinkes Bangka | A. Mangatas
Fotografer: 
Ist
Editor: 
M. Khadafi