Pemkab Bangka Persiapkan Tahapan Pilkades Serentak 2021

Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka terus melaksanakan sejumlah persiapan guna melaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi dan penantapan bersama seluruh kepala desa, BPD dan Forkopimda, Senin (24/5/2021).

Rapat yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bangka tersebut membahas tahapan serta tata cara dalam melaksanakan pilkades serentak. Rencananya sebanyak 44 desa dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka akan mengikuti pemilihan serentak tersebut.

Bupati Bangka, Mulkan saat membuka rapat menyampaikan sejumlah aturan yang telah ditetapkan baik dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Aturan tersebut hendaknya dipahami agar pemilihan dapat berjalan dengan lancar hingga pelantikan.

"Sesuai dengan rapat yang telah kita laksanakan kemarin rencanya pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2021. Tahapannya sudah mulai dari sekarang untuk dapat dipalajari dan dipahami," ujar Mulkan.

Sejumlah jadwal tahapan telah disusun mulai dari tahapan persiapan hingga pencoblosan. Sejumlah syarat calon kepala desa juga telah ditetapkan agar bakal calon dapat mempersiapkan segala syarat dan keperluannya.

Tahapan persiapan dimulai dari tanggal 12 Juni hingga 6 Agustus, tahapan pencalonan 1 Juli hingga 10 Agustus. Sedangkan masa kampanye, masa tenang dan pemilihan akan dilangsingkan pada tanggal 6 hingga 13 Oktobrr 2021.

"Silahkan saja bagi masyarakat yang hendak ataupun mau menjadi kepala desa. Siapapun nantinya yang terpilih pesan kami bekerjalah dengan maksimal untuk membangun daerah," pungkas Mulkan.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A. Mangatas
Fotografer: 
A. Mangatas
Editor: 
M. Khadafi