Belinyu - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Muhtar SH menghadiri acara Presmian Rumah Restorative Justice (RJ) bertempat di Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (14/06/2022).
Rumah Restorative Justice (RJ) tersebut merupakan salah satu program dari Kejaksaan Negeri Bangka dengan tujuan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan masyarakat Kecamatan belinyu dan Kecamatan Riau Silip.
Pada kesempatan tersebut Muhtar menjelaskan bahwa Peresmian Rumah RJ ini pada dasarnya dilaksanakan di Desa serta Dusun yang umumnya ditempatkan dalam suatu lokasi yang dianggap netral untuk menangani penyelesaian tindak pidana ringan.
Selain itu, dirinya menyebutkan bawa didirikannya Rumah RJ tersebut dalam upaya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah atau kekeluargaan sebelum pihak terkait membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"kita juga menyadari tidak semua harapan masyarakat bisa dipenuhi karena berbagai keterbatasan yang ada kedamaian ketenangan serta keharmonisan masyarakat menjadi tujuan penegakan hukum selain rasa keadilan, upaya pencegahan akan lebih baik daripada upaya penyelesaian perkara di pengadilan,"Kata Muhtar
"Kami dari pemerintah Kabupaten Bangka juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan apa yang telah dikerjakan untuk menegakkan keadilan di masyarakat,"Ucap Muhtar
Kepala Kejaksaan Negri Bangka Futin Helena Laoli, S.H., M.H. Mengatakan, Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang korban keluarga pelaku keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekan kembali pada keadaan keadaan semula dan bukan pembalasan sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 tahun 2050 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restorative Justice yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat diharapkan membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang menciptakan kedamaian dan Harmoni ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat,"Imbuhnya