Peraturan Menteri Tentang Penggunaan Nama Domain GO.ID

Kemkominfo baru mengeluarkan peraturan menteri baru tentang domain lembaga negara.
Beberapa point menarik yang saya temukan di permen baru ini a.l:

  1. Domain prov/kab/kota saat ini tidak harus menggunakan embel2 prov-kab-kota lagi dibelakangnya. Jadi seperti misalnya Pemkot Malang, domainnya tidak perlu lagi malangkota.go.id tapi bisa malang.go.id. Bagaimana jika ada nama daerah yang sama seperti Gorontalo (Ada prov gorontalo, kota gorontalo dan kab gorontalo)? Berlaku sistem first come first serve, jadi jika ingin gorotalo.go.id ya dulu2an daftar aja...
  2. Ada tiga klasifikasi domain yang bisa diajukan: domain instansi, layanan publik dan kegiatan
  3. Server Nama domain dan IP Address harus berada di Indonesia
  4. Instansi di tingkat kab/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa di wilayahnya. Bupati/Walikota dapat mengusulkan penyeragaman nama domain desa.id di wilayahnya

Lebih lengkap ada di permen yang ada di attachment.
Demikian sekilas info dan Semoga bermanfaat
Salam,
Indriyatno Banyumurti
@banyumurti | 0813 21097694 | banyumurti.net
 

Sumber Pengumuman: 
Kementerian Kominfo
Tanggal Pengumuman: 
31 Mar 2015, 09:03 to 24 Apr 2015, 09:04
Tags: 
Technology | Internet