Sungailiat - Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 Kabupaten Bangka disahkan DPRD Kabupaten Bangka, Senin (14/9/2020). Pengesahan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripuran DPRD Bangka dan dihadiri langsung Bupati Bangka.
Sebelumnya, Bupati Bangka Mulkan SH MH telah menyampaikan rancangan perubahan APBD tersebut pada tanggal 7 September 2020. Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari masing-masing fraksi maka disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.
"Rancangan ini telah kita sampaikan pada tanggal tujuh september yang lalu. Setelah ditelaah dan dilakukan pembahasan dari delapan fraksi sehingga hari ini dapat disetujui," ujar Mulkan.
Dirinya juga menyampaikan, terkait penurunan pendapatan asli daerah yang menurun dibandingkan tahun lalu merupakan akibat dari covid-19 sehingga perekonomian melemah. Tetapi pernurunan tersebut juga terjadi hampir di seluruh daerah lainnya.
"Kondisi kita saat ini tidak menggembirakan, dimana covid-19 ini memberikan dampak terhadap pemasukan daerah. Terutana pada sektor PBB yang menurun dan hal tersebut juga dialami di daerah lainnya," ungkapnya.
Kedepannya, hasil dari perubahan APBD yang telah disahkan DPRD Bangka tersebut akan diteruskan ke pihak Provinsi Bangka Belitung. Penyerahan tersebut guna diteyapkannya sebagai peraturan daerah tahun 2020.
"Semoga proses nantinya dapat berjalan dengan cepat karena mengingat kini telah berada di penghujung tahun. Dan kami akan menerima saran dan masukan guna memperbaiki agar lebih baik kedepannya," pungkasnya.