Status Lahan di Matras Dikaji Serius

Sungailiat (28/06/2019) - Pemkab Bangka saat ini mengkaji secara serius status lahan
di salah satu lokasi di Kelurahan Matras yang sebelumnya dimohonka pihak swasta untuk dibangun tower telekomunikasi. Kajian ini sangat penting dilakukan, mengingat munculnya perdebatan terkait status kepemilikan lahan tersebut. Untuk itu, Pemkab Bangka pun melakukan pertemuan khusus di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Pemkab Bangka, Jumat (28/06/2019), guna mendapatkan kejelasan statusnya.

"Jika ada masyarakat yang mengakui atas kepemilikan lahan tersebut, silahkan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki. Selain itu juga kita bisa mengecek patok yang dipasang oleh BPN guna melihat batasan-batasannya" ujar Lurah Matras, Ridwan.

Berdasarkan data dari BPN, untuk area Matras terdapat 16 Hektar lahan atas kepemilikan Pemda. Setelah di amati lebih lanjut, lokasi yang akan digunakan tersebut termasuk kedalam aset Pemda.

Lahan Pemda yang berlokasi di matras difungsikan menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Area Penggunaan Lainnya (APL). Sedangkan permohonan izin tersebut berada pada lokasi APL. Dan beberapa warga yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah tersebut.

Faktanya tercatat 6 dari 22 warga telah memiliki HGB di atas lahan APL yang dimiliki pemda. Dan ini menjadi permasalahan bagi pemda dalam memberikan izin pembangunan kepada pihak swasta meskipun status kepemilikan lahan tersebut milik pemda.

Hasil ini nantinya akan disampaikan kepada Sekda guna mengklarifikasikan perjanjian-perjanian HGB, sekaligus nantinya akan mempertanyakan lebih lanjut tentang adanyanya surat HGB yang berlokasikan di APL. Karena hal ini tentunya akan menyulitkan Pemkab Bangka dalam memberikan izin bagi swasta untuk membangun bangunan.

Penulis: 
Ali Mangatas
Fotografer: 
Ali Mangatas
Editor: 
Derika/M.Khadafi