Sungailiat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.IP M.Tr.Ip dan dipimpin langsung Inspektur Darius , bertempat di Ruang Rapat OR Bangka Setara, Rabu (07/06/2023).
Dalam sambutanya Wabup mengatakan, terkait pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka ada beberapa upaya yang telah dilakukan seperti Pemerintah Kabupaten Bangka telah menetapkan peraturan bupati nomor 71 tahun 2020 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemetintah Kabupaten Bangka.
"Pemerintah Kabupaten Bangka telah membentuk unit pengendalian gratifikasi dan sekretariat unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023 melalui Keputusan Bupati Bangka nomor :188.45/32/inspektorat/2023,"tuturnya
Untuk itu, dengan adanya monitoring dan evaluasi pengendalian pelaporan gratifikasi dan bimbingan teknis unit pengendalian gratifikasi di kabupaten bangka yang dilakukan tim KPK RI nantinya diharapkan dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi kita dalam mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memperbaiki kelemahan-kelemahan terutama dalam pengendalian gratifikasi.
"Besar harapan kami dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak ada lagi praktik-praktik gratifikasi dan tidak ada pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten bangka yang tersangkut masalah hukum dengan gratifikasi,"harap Wabup
"Saya berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah agar menginformasikan kepada jajaran di bawahnya dan mengawasi bawahannya agar tidak melakukan praktik-praktik gratifikasi berkenaan dengan pelayanan di lingkungan perangkat daerah masing-masing,"pungkasnya