Sungailiat, bangka.go.id - Sebagai bentuk penghargaan KPP Pratama Bangka terhadap para Bendaharawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka yang dinilai terbaik dalam menyampaikan pelaporan, sejumlah apresiasi dalam bentuk penghargaan pun diberikan terhadap 4 Bendaharawan.
Keempat Bendaharawan antara lain dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Bangka, Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan Perhubungan (Dinpuprp) Kabupaten Bangka kemudian kategori penyampaian SPT masa PPh 21 tercepat yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka.
Pemberian pengharaan tersebut selain sebagai bentuk apresiasi kinerja yang dinilai cukup baik dan sesuai aturan juga menjadi tonggak langkah cipta kondisi dalam menumbuhkan motivasi seluruh insan Bendahara Pemerintah di Pemkab Bangka.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala KPP Pratama Bangka, Edwin, Kamis (05/12/19) saat diwawancarai bangka.go.id. "Untuk pelaporan mereka kita nilai sudah sesuai aturan,
mudah-mudahan dapat menjadi motivasi bagi yang lain," ujarnya.
Penerapan secara teknis dilapangan para Bendaharawan dihimbau dapat melakukan pelaporan dan bukti potong paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun dengan kata lain maksimal tanggal 31 bulan Januari tahun 2020 mendatang.
"Bukti potong paling lambat dilaporkan 1 bulan 31 Januari 2020," himbau Edwin.
Pelaporan secara tepat waktu diharapkannya dapat mempermudah proses administrasi yang berjalan tanpa menghambat proses penginputan.
"Harapannya itu sudah diberikan kepada semua pegawai sehingga nanti laporan SPT tahunannya bisa disegerakan," pungkasnya.