Sungailiat, bangka.go.id - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Bangka melalui rapat Paripurna 18 November 2019 lalu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka kini disahkan. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan enam Raperda oleh Wakil Bupati Bangka, Ketua DPRD bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, Senin (30/12/19) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Keenam Raperda tersebut antara lain, tentang penyelenggaraan perpustakaan, tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang pelayanan publik, tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bangka tahun 2019-2025, tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya kemudian raperda tentang perusahaan umum Daerah Tirta Bangka.
Bupati Bangka dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Bangka, Syahbudin, SIP, menyampaikan ungkapan terimakasihnya terhadap Ketua DPRD Bangka beserta jajaran yang telah menyetujui keenam Raperda untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Daerah).
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terimkasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, panitia khusus, fraksi-fraksi Dewan dan anggota Dewan yang telah membahas dan menyetujui Raperda yang dimaksud untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan kebijakan di Kabupaten Bangka," tuturnya.
Kemudian pada rapat Paripurna ini juga disampaikan 13 Raperda Kabupaten Bangka dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Dikatakan Syahbudin, 13 Raperda tersebut sebagai dasar hukum bagi Pemda dalam menjalankan urusan pemerintahan.
"Keberadaan ke-13 Raperda ini sangat diperlukan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya," imbuhnya.
Untuk itu, diharapkannya 13 Raperda tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan yang dilakukan Dewan bersama pihak Eksekutif.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas kami berharap Dewan yang terhormat dapat membahas ke-13 Raperda ini bersama dengan pihak Eksekutif sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.