Sungailiat - Dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1441 H atau 2020 Masehi, Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan beberapa keputusan terkait pelaksanaan ibadah rutin tahunan solat tarawih selama masa pendemi virus corona, Rabu (22/4/2020). Hasil tersebut merupakan bentuk kesepakatan dari kementrian agama dan ormas islam yang ada di Kabupaten Bangka.
Kkesepakatan tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan bersama dan ditandangani dari setiap perwakilan. Setidaknya ada empat poin yang disepakati yang salah satunya menyatakan untuk melaksanakan solat tarawih secara individu atau berjamaah di rumah masing-masing.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19. Dengan mempertimbangkan hal tersebutlah Pemkab Bangka akhinya juga membuatlan keputusan dengan memeperimbangkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
Bupati Bangka, Mulkan SH MH yang memimpin pertemuan tersebut menyampaikan agar masyarakat dapat mentaati kesepakatan yang telah ditetapkan. Sehingga harapan besar kedepannya Kabupaten Bangka tetap terhindar dari serangan virus corona yang sedang mewabah dimana-mana.
"Pelaksanaan terawih tetap kita laksanakan di rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan buka puasa bersama kita tiadakan tetapi dilakukan di rumah masing-masing agar menghindar penyebaran virus corona," ujar Mulkan.
Kedepannya Pemkab Bangka juga akan rutin melakukan pemantauan di tempat keramaian dan peribadahan. Hal tersebut bertujuan guna memastikan aturan pemerintah benar benar diterakpak di msyarakat dan memberikan pemahaman bagi masyarakat.