Sungailiat - Berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penerbangan dari dan keluar daerah telah menjadi ketentuan yang wajib untuk dipenuhi. Salah satunya yaitu melampirkan surat keterangan negatif covid dengan dibuktikan hasil rapid atau swab test.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka memberi keringanan kepada masyarakat Kabupaten Bangka dalam hal memdapatkan hasil rapid tes. Melalui juru bicara tim pencegahan penyebaran covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra menyampaikan Pemkab Bangks telah mengratiskan rapid tes yang berlaku sejak 2 Juli 2020.
"Ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah, peningkatan bidang ekonomi dan salah satu tindakan nyata Pemkab Bangka dalam mempertahankan zona hijau. Tetapi tentunya ada syarat yang harus dipenuhi," ungkap Boy saat setelah rapat bersama Ketua Tim Gugus Tugas dan berbagai pihak terkait, Kamis (2/7/2020).
Syarat untuk medapatkan pelayanan gratis tersebut yaitu dengan melampirkan KTP dan KK bagi masyarakat umum, surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Kartu Pelajar bagi Mahasiswa atau Siswa. Syarat tersebut kemudian diajukan kepada BPBD Kabupaten Bangka.
"Nanti syarat tersebut dibawa ke BPBD Bangka untuk mendapatkan blangko untuk diisi. Setelah itu balngko tersebut baru dibawa ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat untuk melakukan rapid tes gratis," ujar Boy.
Dengan diadakannya rapid tes gratis bagi masyarakat umum, hal ini menjadi perluasan layanan rapid tes gratis yang dilaksanakan Pemkab Bangka. Yang mana sebelumnya Pemkab Bangka hanya mengratiskan tes untuk petugas kesehatan, ODP, PDP, OTD atau kontak dengan pasien positif.