Sungailiat - Betempat di Ruang Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2020). Raperda tersebut sebelumnya telah diajukan pada tanggal 15 Juni 2020 silam.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin SIP menyampaikan raperda yang diajukan berkenaan dengan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Selain itu disampaikannya juga daft KUA dan PPAS induk untuk tahun 2021.
"Terimakasih kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam membahas raperda yang diajukan. Hingga pada akhirnya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka," ungkap Syahbudin.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dimulai dengan mendengarkan hasil kesepakatan dari setiap fraksi partai. Hasil kesepatakan mengesahkan raperda tersebut untuk dijadikan sebagai peraturan daerah.
"Kami telah melakukan pembahasan di setiap fraksi dari sejak diterimanya raperda tersebut pada tanggal 15 Juni 2020. Besar harapakan kami raperda tersebut dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan Kabupaten Bangka," ujar Iskandar.
Dalam proses pelaporan penggunaan APBD tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Bangka juga telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Bangka Belitung. Penghargaan tersebut merupakan kali keempat berturut yang diraih Kabupaten Bangka.