Pemkab Bangka Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2022

Sungailiat - DPRD Kabupaten Bangka menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, dan Penyampaian Hasil Reses, Jumat (5/8/2022), di ruang Paripurna Gedung DPRD Kambupaten Bangka.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., Mr. Tr.IP, yang hadir langsung pada acara tersebut dalam sambutannya mengatakan di tahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya, maka dari itu perlunya dilakukan Perubahan dalam upaya melanjutkan pencapaian program kegiatan yang telah dirumuskan dalam APBD induk.

Untuk menjawab persoalan anggaran tersebut, menurut Wakil Bupati perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021 Tentang APBD 2022 dengan tujuan agar keberlangsungan kebijakan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga.

“Dalam pelaksanaannya tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah," jelas Syahbudin.

Selanjutnya Syahbudin mengatakan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2022, kebijakan umum ini dikenal sebagai kebijakan umum anggaran dan prioritas dan platfon anggaran sementara yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan proses yang transparan.

"Perubahan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan APBD untuk menjalankan fungsinya sebagai instrumen stabilisasi perekonomian dan peningkatan kesejahtraan masyarakat khususnya di tahun 2022," tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi S.IP dalam rapat ini mengatakan semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

“ Kami berharap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera," katanya.

Pada tanggal 16 – 17 juli 2022 menurut Iskandar, anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklajuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemelihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan

"Hasil reses ini dituangkan dalam pokok pikiran DPRD yang merupakan bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD dan selanjutnya hasil reses tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bangka," jelas Iskandar.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dolly
Fotografer: 
Andra
Editor: 
M.Khadafi