Sungailiat - Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.IP M.Tr.Ip membuka rapat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem oleh Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Bangka, di Ruang Kerja Wakil Bupati Bangka, Senin (08/05/2023).
Tujuan rapat koordinasi adalah untuk menciptakan komitmen pemerintah di semua tingkat dan seluruh pemangku kepentingan (stekholder) dalam rangka percepatan penaggulagan kemiskinan secara sinergis melalui peran TKPKD.
Dalam arahannya Wabup mengatakan, Pada tanggl14 april 2023, bahwa kita sudah mengikuti road show dengan Menko PMK terkait kemiskinan ekstrim dan juga stunting.
"Pelaksanaan penuntasan kemiskinan ekstrem dilaksanakan dengan mempedomani arahan presiden yaitu melaksanakan kolaborasi tepat sasaran dan instrumen data sebagai pedoman senergitas program antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,"kata Wabup
Jumlah penduduk miskin Kabupaten Bangka pada tahun 2021 sebanyak 16,19 ribu jiwa dan mengalami penurunan pada tahun 2022 turun menjadi 14,50 ribu jiwa. diikuti dengan penurunan angka kemiskinan dari 4,81%, pada tahun 2021 turun menjadi 4,26% pada tahun 2022.
"Angka ini jauh di bawah angka rata-rata tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,54% (tahun 2022) serta di bawah rata-rata tingkat kemiskinan provinsi sebesar 4,45%. angka kemiskinan ekstrem kabupaten bangka tahun 2022 berdasarkan data yang dikeluarkan bps, sebesar 1,13%,"ungkapnya
Tak hanya itu saja, Pada bulan maret tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menerima data kemiskinan ekstrem BNBA (by name by adress) dari kemenko PMK, sebagai basis data dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem.
"Data ini yang akan perlu dilakukan verifikasi dan validasi oleh daerah, hasilnya disampaikan kembali ke menko pmk sebagai pedoman untuk menentukan penerima manfaat program.
Mempedomani instruksi presiden nomor 4 tahun 2022, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penghapusan kemiskinan ekstrim,"tuturnya
Lanjutnya, Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten
menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/ kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
"Ini artinya perlu proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan Kelurahan dan Desa diketahui oleh Camat dikoordinasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan OPD penanggungjawab Dinas Sosial,"ujar Wabup
"Semoga sinergitas yang dilaksanakan di kabupaten ini dapat mendukung upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem kabupaten bangka,"pungkasnya