Bupati Bangka, H.Mulkan,SH.,MH bersama Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.IP, M.Tr.IP dan Sekda Bangka, Drs.H.Andi Hudirman serta para pejabat lainnya mengunjungi lembaga pemasyarakatan Sungailiat Kelas IIB untuk memberikan remisi kepada warga binaan secara simbolis, Kamis (17/8/2023).
Sebanyak 319 diberikan remisi umum kepada warga binaan yang terdiri dari remisi umum sebagian 174 orang, remisi umum seluruhnya sebanyak 11 orang. Sementara remisi umum terkait dengan PP tahun 2012, remisi umum sebagian sebanyak 129 orang dan remisi umum seluruhnya 3 orang.
Bupati Bangka dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan menteri Hukum dan HAM mengatakan pemberian remisi ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemetrintah.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah baik dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang” Ucap Bupati.
Ditambahkannya, Pemerintah untuk tahun 2023 ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II mendapatkan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
“Untuk kedepannya diharapkan dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk meningkatkan derajat kesehatan. Pemberian hak ini dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan” Tutur Bupati.
Sementara itu kepala lapas IIB sungailiat Zullaeni pada acara ini mengatakan remisi ini adalah hak narapidana untuk memperoleh pengurangan masa tahanan saat menjalani hukuman.
“Jumlah narapidana yang ada di lapas IIB sungailiat saat ini berjumlah 496 orang. napi yang berhak memperoleh masa tahanan adalah napi dengan syarat berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga permasyarakatan“.Kata Zullaeni.
“Pembinaan kemasyarakatan ini secara umum dapat digolongkan dua jenis yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirin” Tuturnya.
Peringatan ke-78 HUT RI ini menjadi momentum untuk kebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementetian Hukum dan HAM pada umumnya.
Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dari hasil kreativitas warga binaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka serta peninjauan hasil karya warga binaan di Lapas kelas IIB Sungailiat.
Acara pemberian remisi ini di hadiri oleh Danlanal Babel/yang mewakili, Ka.RRI Sungailiat, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Bangka, Kajari Bangka, Ka.Lapas Sungailiat, Danramil Sungailiat, Pimpinan Bank Sumselbabel cabang Sungailiat/yang mewakili, Pimpinan Bank Sumselbabel Syariah Sungailiat, Danki Brimob, Kompi Senapan B 147, Ketua TP. PKK Kabupaten Bangka, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Bangka, Ketua DWP/GOW, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bangka, Direktur Perumda PDAM Tirta Bangka, Kepala BNNK Bangka, Kepala Kemenag Bangka, Staf Ahli Bupati, Tenaga Ahli Bupati, Ka. OPD, Para Kabag, Camat Sungailiat, Direktur RSUD se-Kabupaten Bangka, Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, PKK Bangka, BKPRMI Bangka, Ketua Karang taruna, KNPI Bangka, Insan pers dan awak media, Tamu undangan lainnya.