Sungailiat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (31/08/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sidi dan didampingi oleh Wakil Ketua 2, Rendra Basri, serta dihadiri Bupati Bangka H. Mulkan SH., MH.
Bupati Bangka dalam amanatnya menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang secara legal formal merupakan tahapan yang memang harus dilakukan dalam rangkaian penyusunan dan penetapan APBD.
"Dalam rangkaian proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023, tahapan pertama yang sudah dilakukan adalah pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyusunan perubahan kua dan ppas. Tahapan ini dapat dilalui dengan baik dalam nuansa kemitraan yang egaliter. Sebagai klimaks sinergitas tersebut, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kua dan ppas tersebut,"kata Bupati
Untuk itu, kebijakan umum dan prioritas belanja daerah dalam APBD perubahan ini , lebih fokus pada bagaimana kita mengintervensi pendapatan daerah, mengoreksi belanja daerah dan menyesuaikan pembiayaan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyatakan bahwa Nota Kesepakatan Perubahan telah ditanda tangani sesuai dengan mekanisme dan dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DRPD Kota Bandung.
"Penyampaian umum dari masing-masing fraksi diantaranya Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PKS/Hanura dan Fraksi Partai PAN dilakukan secara simbolis", ucap Iskandar