Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Disahkan
Admin IKP

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Paripurna terkait pengesahaan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahaan investasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Bangka, Senin (15/6/2026).
Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di susun dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan dan kemudahan investasi di daerah yang mengamanahkan penyesuain terhadap Perda Kabupaten Bangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bangka sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Keberadaan perda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha,” kata Syahbudin.

Keberadan Raperda ini diharapkan untuk menjadi salah satu upaya kongkrit pemerintah daerah untuk menarik minat investor baik dari dalam maupun luar negeri serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini sudah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat sekretaris daerah provinsi. Berdasarkan fasilitasi tersebut secara umum tidak menyangkut subtansi yang bersifat krusial tetapi hanya terkait beberapa perubahan subtansi yaitu perbaikan yang menyesuaikan ketentuan penyusunan produk hukum daerah,” ucap Syahbudin.
Raperda persetujuan terhadap perancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sudah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2026 yang telah disampaikan pada tanggal 9 februari 2026.
Pembahasan Raperda tersebut sudah dilakukan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Bangka yang bertugas mengkaji dan melakukan membahas bersama perangkat daerah teknis serta stakeholder pemangku kepentingan terkait.
Pansus II DPRD Kabupaten Bangka telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai tolak ukur dalam menyusun Raperda dan juga konsultasi, harmonisasi, dan fasilitasi penyempurnaan terhadap raperda.
Photografer : Dolly
Penulis : Dolly
Editor : M. Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





