Verifikasi Data Kepegawaian, Ribuan PPPK PW Pemkab Bangka Hadiri Apel Bersama
Admin IKP

Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka menggelar apel bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Bangka, Selasa (20/10/2026).
Bupati Bangka Fery Insani dalam arahannya mengatakan PPPK PW ini merupakan bagian dari ASN sehingga ketentuan ketentuan yang berlaku bagi ASN harus diikuti oleh setiap PPPK.
“Setiap pegawai itu pasti mempunyai target kinerja dan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target bukan hanya hadir saja, saya akui pendapatan PPPK PW ini belum normal dan kami sedang mengupanyakan untuk itu, tapi paling tidak tunjukkan kalau memang kalian mau berkerja, dan tahun ini ada 10 orang tidak diperpanjang kontraknya karena tidak membuat SKP,” kata Fery Insani.
Wakil Bupati Bangka dalam hal ini menuturkan sesuai dengan komitmen yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian kotrak beberapa waktu yang lalu mereka harus disiplin, tepat waktu dan bekerja sesuai arahan atasan.
“Ikutilah ketentuan yang sudah ada pada SK kontrak itu, Kita ketahui bersama bahwa PPPK PW ini penghasilannya belum sesuai harapan tetapi pada tahun ini ada kenaikan 300.000 ini berarti ada perhatian dari pemerintah daerah dan kalaupun ada kenaikan banyak berarti keuangan kita membaik,” ucap Syahbudin.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka Rismy Wira Madona menjelaskan bahwa apel bersama PPPK PW hari ini di ikuti sebanyak 2742 orang yang perjanjian kerjanya telah diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 oktober 2026.
“PPPK PW juga wajib mengikuti orientasi PPPK melalui SiBangkom Lan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku. Kegiatan apel ini juga sebagai verifikasi validasi data kepegawaian PPPK PW untuk memastikan sesuaian jumlah pegawai yang tercatat dalam data kepegawaian dengan keberadaan pegawai secara fisik melalui kehadiran apel pagi ini,” jelas Wira.
“pada tahun 2026 ini sebanyak 72 orang tidak diperpanjang kontraknya dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak membuat SKP, serta dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat ada 3 orang,” ucapnya.
Photografer : Dolly
Penulis : Dolly
Editor : Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





